informasi tentang usaha dan peluang usaha
Kamis, 16 Februari 2012
Prinsip-prinsip Umum dlm Hukum
1. Lex Specialist Derogat Legi Generali
2. Lex Posterior Derogat Legi Priori
3. Lex Superior Derogat Legi Inferiori
4. Dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar