Senin, 08 November 2010

Cara Melakukan Gadai Emas di Pegadaian Syariah


Bagi yang sudah sering melakukannya, mungkin menggadaikan emas sudah tidak merupakan hal yang asing lagi bagi masyarakat. Dan salah satu tempat favorit untuk melakukan gadai emas adalah di PEGADAIAN.

Dalam tulisan ini, kita akan membahas bagaimana melakukan gadai emas dan biaya gadai emas di Pegadaian Syariah.

gadai emas Cara Melakukan Gadai Emas di Pegadaian Syariah

Untuk melakukan gadai emas ini, maka syarat yang diperlukan tentunya adalah:

1. Anda membawa EMAS yang mau digadaikan

2.Anda membaca fotocopy identitas diri yaitu foto copy KTP.

Waktu Gadai

Biaya Gadai di pegadaian syariah ini, perhitungan gadainya dihitung per 10 hari dalam masa pinjaman, sementara pada pegadaian konvensional dihitung per 15 hari masa pinjaman. Jadi biaya gadai yang dikenakan oleh Pegadaian Syariah dari hari 1, 2, 3, sampai dengan hari 10 adalah sama nilainya. Jika sudah memasuki hari 11 makan biaya gadai sudah bertambah dan begitu seterusnya.

Masa Penitipan Gadai EMAS

Pada waktu kita mengadaikan emas di pegadaian syariah, maka penitipan barang gadai adalah 4 bulan. Jadi kita dapat memperpanjang waktu gadai emas tersebut setiap 4 bulan dan tentunya membayar biasa sewa selama 4 bulan tersebut bila kita belum punya uang untuk menebus emas yang kita gadaikan. Selain itu kita juga bisa melakukan cicilan atas pinjaman tersebut sehingga jumlah pinjaman jadi berkurang. Contohnya pinjaman kita Rp 2 juta dan kita ingin mencicil Rp 500 rb, maka berarti pinjaman kita tinggal Rp 1,5 jt

Biaya Administrasi

Biaya Administrasi yang dikenakan tergantung dari nilai pinjaman Anda sebagai berikut:

1. Rp 100 rb s/d Rp 5 jt = Rp 15.ooo
2. Rp 5,010 jt s/d R 10 jt = Rp 25.000
3. Rp 10,10 jt s/d Rp 20 jt = Rp 40.000
4. dan seterusnya (biaya administrasi terus bertambah tergantung nilai pinjaman

Taksiran dan Biaya Penitipan

Untuk nilai peminjaman di pegadaian syariah nilainya adalah 85 % dari harga emas. Jadi bila emas kita ditaksir pegadaian bernilai Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) maka nilai maksimal uang yang bisa dipinjam adalah Rp 850.000.

Untuk biaya penitipan pegadaian memakai rumus perkalian sbb :

Taksiran / Rp 10.000 X 79 (nilai 79 bisa berubah menjadi 73 atau bahkan dibawahnya jika pinjaman semakin rendah dari nilai taksiran)

Contoh

Emas kita ditaksir pegadaian syariah bernilai 1 jt, maka nilai pinjaman maksimal

85 % x Rp 1.000.000 = Rp 850.000

misalnya kita ingin mengambil nilai peminjaman maksimal maka Biaya penitipan per 10 hari adalah

Rp 1 jt / Rp 10 rb x 79 = Rp 7.900 /10 hari

Jadi jika misalnya kita menggadai emas dalam masa 15 hari maka jumlah yang akan dibayarkan adalah

Rp 15.ooo (dibayar dimuka) + Rp 850.000 + (2 x Rp 7.900) = Rp 880.800

Jika kita ingin menggadai lebih lama maka tinggal mengalikan saja nilai penitipan (dihitung per 10 hari)

Tertarik untuk melakukan Gadai Emas? Datangilah Pegadaian Syariah di dekat lokasi Anda dan dapatkanlah informasinya lebih lanjut.

Sumber:www.bisnisemas.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar