Sabtu, 02 Juli 2011

Syarifudin Umar, bebaskan 39 Koruptor

Hampir tidak percaya mendengarnya. Hakim Pengawas Kepailitan PC Jakarta Pusat, Syarifudin Umar, tertangkat tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menerima uang sebesar Rp. 250 juta dari Pugus Wirawan,curator PT Skycamping Indonesia.

Lebih sulit dipercaya lagi, ternyata hakim yang dianggap berprestasi itu telah membebaskan 39 koruptor. Putusan bebas yang diberikannya kepada para koruptor itu bukan hanya saat di PN Jakarta Pusat saja. Ketika masih bertugas di PC Makassar pun hal itu sudah dilakukannya. Alhasil, NKRI semakin jauh darikondisi bebas korupsi karena aparat penegak hukumnya bisa dikendalikan oleh kaum koruptor.

Menurut Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho,” Dia telah membebaskan sedikitnya 39 terdakwa kasus korupsi selama berdinas di pengadilan negeri Makassar dan Jakarta Pusat,” katanya. Padahal, hakim Syarifudin pernah diangkat sebagai hakim karier di Pengadilan Tipikor berdasarkan SK No 041/KMA/K/III/2009 tertanggal 18 Maret 2009. Namun karena mendapatkan kritik dari sejumlah kalangan (media, akademisi, praktsi hukum dan LSM) akhirnya SK pengangkatan Syarifuddin Umar tersebut dibatalkan.

Selama berkarier, putusan paling spektakuler diberikannya pada terdakwa Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin Najamuddin dalam kasus dugaan korupsi kas daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 20,16miliar. Agusrin dituntut pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda sebesar Rp. 500 juta. Tapi akhirnya dinyatakan bebas. Tentu saja, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengajukan kasasi.

Tidak berhenti sampai di situ saja. Syarifuddin juga sempat membebaskan 7 terdakwa korupsi yang semuanya terjadi di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, mulai akhir Januari 2009 sampai akhir Maret 2009.

Mulai dengan membebaskan Koesprawoto (mantan Kepala Divisi Regional VII PT Telkom), disusul kebebasan R Heru Suyanto (mantan Ketua Koperasi Karyawan Siporennu) dan Eddy Sarwono (mantan Deputi Kadivre VII) yang dituntut jaksa selama 6 tahun penjara karena terlibat korupsi bisnis voice internet protocol (VOIP) dengan nilai kerugian negara Rp. 44,9 miliar. Bagaimaan negara tidak rugi kalau uangnya dikorup dan pelakunya bebas?

Ingin lebih lengkap mengikuti kiprah hakim kontroversial yang satu ini. Temukan saja kelanjutannya pada alamat berikut ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar